detikBali
Pemilik Pesantren Perkosa 2 Santri di Manggarai Timur Dituntut 18 Tahun Bui
Pemilik pondok pesantren di Manggarai Timur, NTT, dituntut 18 tahun penjara. Dia didakwa telah memerkosa dua santri perempuan berulang kali di pesantren itu.
Selasa, 26 Mar 2024 16:31 WIB