Makanan dan minuman bagi umat Muslim diatur dengan hukum halal dan haram. Tujuh makanan dan minuman ini telah dijelaskan keharamannya dalam dalil berikut.
Indonesia memiliki potensi besar jadi pusat ekonomi syariah di dunia. Masyarakat harus bisa menangkap potensi ini untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
Pemkab Pati menutup sementara objek wisata religi dan wisata alam yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Pati. Itu untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.