detikNews
Banding Ditolak, Ratu Atut Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara
PT Jakarta menolak permohonan banding mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah. Alhasil, Atut tetap dipenjara sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu selama 4 tahun penjara.
Kamis, 15 Jan 2015 15:44 WIB







































