detikNews
Sebar Foto Telanjang di Grup FB 'Portal Gorontalo', Arman Dibui 2 Tahun
Arman Kalila (41) dihukum 2 tahun penjara karena menyebar foto telanjang korban di grup Facebook 'Portal Gorontalo'. Begini perjalanan kasusnya:
Jumat, 19 Jun 2020 15:26 WIB