"Penyidik telah melaksanakan anev terkait pemeriksaan ini untuk mengungkap terbakarnya kantor Kejagung karena kesengajaan atau kelalaian," kata Brigjen Awi.
Seorang buron terpidana kasus penjiplakan merek antena TV ditangkap. Pria 46 tahun itu ditangkap oleh tim gabungan Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Sidoarjo.
"Karena berkas jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI," kata Nawawi.