detikNews
Si Miskin Dibui 2 Tahun, Si Kaya Perusak Lingkungan Hanya Digugat Perdata
Buruh tani miskin Busrin dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar karena menebang pohon mangrove untuk kayu bakar. Adapun perusahaan besar, PT SI dan PT SPI yang merusak 300 hektare hutan hanya digugat perdata.
Senin, 24 Nov 2014 08:42 WIB







































