detikNews
MA: Bila Tak Bayar Rp 185 M, Hukuman Maria Lumowa Jadi 32 Tahun Penjara
MA menyatakan Maria Lumowa akan dipenjara 32 tahun apabila dia tidak membayar denda Rp 185 miliar. Jika dia membayar, pidana penjara yang dijalani 18 tahun.
Jumat, 11 Feb 2022 10:00 WIB