detikNews
Prita Sebaiknya Segera Ajukan PK
MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah karena menyebarkan rasa ketidakpuasannya tehadap layanan RS Omni International, Tangerang. Prita diminta tidak tinggal diam dan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sabtu, 09 Jul 2011 16:01 WIB







































