detikNews
Terbukti Bantu Noordin, Supono Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus terorisme peledakan bom di Hotel JW Marriott dan The Ritz Carlton, Supono alias Kedu, dijatuhi hukuman 6 penjara oleh PN Jaksel. Supono terbukti memberikan bantuan dan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.
Selasa, 22 Jun 2010 15:25 WIB







































