detikFinance
Bea Cukai Tangkap Produk Tembakau Ilegal Senilai Rp 9,19 Miliar
Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang, menangkap upaya penyelundupan ekspor produk hasil tembakau senilai Rp 9,19 miliar atau 559,009 poundsterling lewat ekspor furniture dan handicraft pada 22 Juli 2009.
Rabu, 19 Agu 2009 15:19 WIB







































