Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal umumkan status tanggap darurat Covid-19 diperpanjang hingga 4 Juni. Disebabkan masih tingginya angka penularan virus di Papua.
Dana otonomi khusus (otsus) yang dialokasikan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat belum mampu meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.