Sebagai penyedia daya listrik se-Indonesia secara tidak langsung PT PLN Persero memiliki peran penting terhadap tumbuhnya pasar kendaraan listrik di Indonesia.
Kewenangan audit BPK untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) diminta dihapuskan dengan alasan bisa berpotensi disalahgunakan. Benarkah?