detikNews
Jakarta Berlakukan PSBB, Kapolda: Motor Cuma buat 1 Orang, Berlaku bagi Ojol
Kapolda menegaskan kendaraan hanya boleh mengangkut separuh dari kapasitasnya. Pembatasan ini juga belaku bagi ojol yang dilarang mengangkut penumpang.
Rabu, 08 Apr 2020 16:54 WIB