Oknum polisi berinisial RS, membunuh dua wanita di sebuah hotel di Medan, Sumut. Pelaku mengajak kedua korban ke hotel demi menyelesaikan permasalahan titipan.
RS, oknum polisi berpangkat bintara yang berdinas di Polres Belawan, Sumut, menjadi tersangka pembunuhan dua wanita. RS pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pemotor Suzuki GSX 150 ini disetop karena balapan dengan motor lainnya. Dia kemudian ditilang karena aksi balapan dan kendaraannya tidak sesuai spesifikasi.
Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), menembak pembunuh bayaran sekaligus perampok sadis. Pelaku bernama Bintang alias Sutarwan (41).