detikNews
Jika Dikabulkan MK, Ridwan Saidi Mau Bubarkan Demokrat
Bersama Pong Hardjatmo, sejarawan Ridwan Saidi menggugat agar rakyat juga bisa meminta partai politik dibubarkan melalui sidang di MK. Jika permohonan uji materi pasal 68 UU MK dikabulkan, Ridwan Saidi mengaku akan membubarkan Partai Demokrat.
Kamis, 20 Okt 2011 15:05 WIB







































