Asosiasi petani tembakau kembali menyampaikan penolakan terhadap pengetatan produk tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024
Israel berencana menggunakan uang pajak yang dikumpulkan atas nama Otoritas Palestina untuk membayar utang listrik sebesar 2 miliar Shekel (Rp 8,8 triliun).