detikInet
Begini Alur Pemblokiran Situs Negatif
Kementerian Kominfo juga menerima laporan dari masyarakat terkait situs yang bermuatan negatif. Tertuang dalam Peraturan Menteri No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuataan Negatif, begini alur pelaporan hingga prosesnya.
Jumat, 08 Agu 2014 11:37 WIB







































