Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyampaikan kepala daerah harus mengajukan izin paling lambat 10 hari sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pemberian akses dari pemerintah ke perusahaan swasta yang memungkinkan perusahaan itu bisa mendapatkan data kependudukan, menuai kritik. Pemerintah menjelaskan.