Masyarakat yang melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan bisa melaporkan via akun media sosial resmi milik Polda Metro Jaya, Polres hingga Polsek.
Pemprov Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan manfaat dari skema program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi.
Satpol PP akan memberikan sanksi lebih berat kepada pelaku usaha di Sumedang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sebanyak dua hingga tiga kali.
Juru parkir bernama Irwan Torre (37) diangkat menjadi pegawai PD Parkir karena telah jujur mengembalikan uang Rp 24 juta yang hilang. Ia membagikan kisahnya.