detikNews
2 Gembong Narkoba Divonis Mati oleh Pengadilan Tinggi Medan
Dari tangan Amrih didapati 25 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi sedang dari tangan Mufaddam dengan bukti 4,2 kg sabu.
Selasa, 27 Okt 2015 16:01 WIB







































