detikNews
Jeda Jam Kerja di Jakarta Dipanjangkan demi Kurangi Kepadatan
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan protokol kerja di masa PSBB transisi. Pemprov mengatur jeda waktu masuk kerja, yaitu 3 jam, untuk mengurai kepadatan.
Rabu, 17 Jun 2020 07:55 WIB