Polisi masih melengkapi bukti atas kasus video syur Gisel. Polisi akan memanggil beberapa saksi ahli lagi seperti ahli ITE, pornografi dan ahli pidana.
Hukuman kebiri kimia di Indonesia sah sejak PP No 70 tahun 2020 disahkan. PP ini menentukan nasib M Aris sebagai orang pertama yang menerima hukuman itu.