Ombudsman Jakarta menyebut kejadian kerumunan massa HRS menjadi preseden buruk di masa pandemi virus Corona. Menurutnya, kejadian itu menjadi preseden buruk.
BNSP catat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi mencapai 1.827 LSP. Rinciannya LSP P1 sebanyak 1.4481, LSP P2 sebanyak 81, dan LSP P3 sebanyak 308.