KUHP saat ini memasukan gelandangan sebagai delik pelanggaran. Namun dalam RUU KUHP, gelandangan tidak lagi dipenjara, tapi cukup dijatuhi denda Rp 1 juta.
RUU KUHP mengancam penghina Presiden dan Wakil Presiden dengan pidana 4,5 tahun penjara. Padahal, materi serupa pernah dibatalkan MK. Apa alasan perumus R-KUHP?
MK menghapus pemidanaan terhadap tukang gigi yang telah mengantongi izin dari pemerintah. Namun, dalam RUU KUHP, kriminalisasi tukang gigi kembali muncul.
RUU KUHP kembali menghidupkan pasal penghinaan presiden yang telah dihapus MK. Namun ternyata MK tidak bulat. 4 Hakim konstitusi menolak penghapusan pasal itu.