detikNews
Salah Rute Dihukum Rp 102 Juta, Sopir Taksi di Jakarta Juga Dipolisikan
Seorang sopir taksi di Jakarta berinisial DS dihukum membayar Rp 102 juta ke penumpang perempuan, HJP, karena salah rute. HJP juga menggugat secara pidana dengan mempolisikan sopir taksi itu ke Polda Metro Jaya.
Senin, 20 Apr 2015 10:54 WIB







































