Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan kepada pegawai negeri sipil (PNS) pemadam kebakaran. Tunjangan yang diberikan mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 780.000.
Beragam peristiwa terjadi di Jabar, Senin (30/3/2020). Dari mulai Pasien Dalam Pengawasan di Garut kabur hingga 300 orang terindikasi positif Corona di Jabar.