Anies memastikan hanya ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi secara minimal. Ke-11 bidang itu akan dievaluasi kembali oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB total. Kebijakan itu dinilai penting karena kasus Corona di DKI semakin tidak terkendali di masa PSBB transisi.