detikFinance
Orang Asing Boleh Miliki Rusun dalam Omnibus Law Ciptaker
Dalam UU Omnibus Law, orang asing mendapatkan beberapa keistimewaan. Salah satunya adalah diizinkan untuk mendapatkan hak kepemilikan rumah susun alias rusun.
Minggu, 11 Okt 2020 13:23 WIB