Videotron yang menampilkan Jokowi-Ma'ruf Amin divonis Bawaslu DKI bersalah. KPU memang melarang sejumlah titik di DKI untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Bawaslu DKI Jakarta 'memvonis' pemasangan videotron yang menampilkan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin melanggar aturan. Namun, tak ada sanksi teguran.
Foto-foto caleg yang ditempel di mobil angkutan kota (angkot) semakin banyak ditemukan di Kudus. Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu Kudus ambil tindakan.
Bawaslu DKI memutuskan pemasangan videotron yang menampilkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, melanggar administrasi Pemilu.