MA menjatuhkan hukuman mati kepada kakek Isnardi (75) karena mengedarkan narkoba. Vonis mati ini selaras dengan putusan yang dijatuhkan oleh PN dan PT.
Pemkab Kebumen sudah menyalurkan bansos berupa uang tunai Rp 750 ribu kepada 3.000 pedagang kaki lima, kemudian Rp 500 ribu, hingga beras seberat 1.088 ton.
Penyaluran bansos untuk warga terdampak pandemi COVID-19 dan PPKM darurat terus dilakukan Polres Jombang. Kali ini, penyaluran bansos menyasar para ojek online.