Pandemi Corona telah terjadi selama 1 tahun di Indonesia. Setelah positif Corona pertama terkonfirmasi di Depok, kasus Corona menyebar, termasuk ke Sumut.
Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara. Terdakwa pelecehan seksual itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di panti asuhannya.