detikNews
RUU KUHP: Semua Jenis Seksual Menyimpang Jadi Delik dan Dipidana
RUU KUHP telah mengatur semua jenis seksual menyimpang dan bisa dikenai tindak pidana. Tentu dengan sejumlah syarat.
Rabu, 15 Sep 2021 15:13 WIB