Jaksa Hendra menggugat tetangganya, Deddy, sebesar Rp 2,6 miliar. Hendra tak terima bila Deddy menebang pohon dan bangun pagar pembatas antar rumah di cluster.
"Terbukti HTI mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila UUD NRI Tahun 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah," ujar majelis.