Terdakwa kasus korupsi BTS, sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo, membantah memberikan uang Rp 2,4 miliar kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek BTS.
Polisi menetapkan Rifki Azis sebagai tersangka kasus pembunuhan ibunya dan melukai ayah. Polisi mengamankan barang bukti berupa golok hingga pisau dari pelaku.