Pimpinan DPR mengizinkan aduan Fahri Hamzah terhadap 3 elite PKS diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Presiden PKS Sohibul Iman yang digugat, protes.
Ddengan adanya izin dari Ketua DPR bukan berarti laporan Fahri Hamzah akan langsung diproses. Laporan itu tetap harus dibahas anggota MKD dahulu di rapat pleno.
Yurisprudensi MA menyatakan pencabutan hak politik adalah sah. Putusan MA itu terlah berlaku di berbagai perkara tokoh publik yang terseret kasus korupsi.