Terdakwa kasus pemalsuan surat MK Masyhuri Hasan dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa. Saat membacakan surat pembelaan diri, Masyhuri meneteskan air mata serta membantah tuduhan jaksa.
Tujuh terdakwa terorisme yang berencana meracuni polisi di sekitar Polsek Kemayoran mengajukan eksepsi. Lewat kuasa hukumnya, mereka menilai penerapan pasal UU Terorisme tidak tepat.
Tujuh orang yang berencana meracuni polisi diadili di PN Jakpus. Mereka berencana menyebarkan racun sianida di berbagai kantor polisi dengan cara membawa air racun yang dimasukkan di air kemasan.
Razia sopir angkot terus digalakkan menyusul maraknya aksi kejahatan di Ibukota. Sejak 1 Desember 2011, sedikitnya 93 sopir angkot ditilang di Terminal Senen, Jakarta Pusat.
Kurator PT SPI, Tafrizal Hasan Gewang dan Denny Azani Baharuddin Latief, menilai dakwaan jaksa penuntut umum salah. Keduanya juga menilai tindakan mengurus harta pailit PT SPI yang mengakibatkan selisih nilai aset senilai Rp 10,85 miliar tak bisa dipidana.
Dua orang kurator kepailitan PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI), terancam pidana penjara 15 tahun bui. Kedua kurator itu dituding melakukan penggelapan sejumlah uang hasil penjualan aset, pemalsuan surat dan pencucian uang dalam mengurus boedel pailit.