KPU membolehkan eks napi korupsi mendaftar sebagai caleg dalam Pemilu 2024. Keputusan tersebut juga tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018.
KPU akan pertegas kembali syarat SKCK sebagai dokumen pendaftaran calon anggota DPR pada Pileg 2024. KPU mengatakan dokumen SKCK pendaftaran diatur dalam PKPU