detikNews
Newmont dan Richard Ness Dinyatakan Tidak Bersalah
Majelis hakim PN Manado memvonis bebas PT Newmont dan Presdir Newmont, Richard B Ness, dalam kasus pencemaran Teluk Buyat. Newmont dan Ness dianggap tak bersalah.
Selasa, 24 Apr 2007 10:33 WIB







































