Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara kembali dikecam. Pernyataannya soal perkara korupsi yang dikembalikan ke Pengadilan Umum dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk membebaskan barang-barang kebutuhan pokok dari pengenaan tarif PPN. Hal itu untuk menjaga ketersediaan pangan dalam negeri dan menahan lonjakan harga.
Pansus DPR masih berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sampai akhir masa jabatan akhir September 2009. Sebab, jika sampai pembahasan berpindah tangan ke anggota dewan berikutnya, dikhawatirkan pembahasan malah tidak akan selesai.
Peradilan kasus korupsi diusulkan akan dikembalikan ke Pengadilan Umum bukan di Pengadilan Tipikor seperti sekarang. KPK tak setuju dengan ide ini dan berharap agar Pengadilan Tipikor tetap ada.
"Ini gila dan bahaya. Masa Pengadilan Tipikor yang berprestasi mau dihapus ke pengadilan umum yang sering membebaskan koruptor?" ujar Sekjen Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki.
RUU Pengadilan Tipikor belum disahkan hingga saat ini. Padahal masa tugas anggota Dewan hanya tinggal menghitung hari. Ketua Pansus Dewi Asmara (Fraksi Partai Golkar) harus bertanggung jawab.
Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara menegaskan tidak akan meminta pemerintah mengeluarkan perppu jika gagal disahkan. Sidang korupsi tetap akan dikembalikan ke Pengadilan Umum.
Meski kalangan produsen otomotif menolak penerapan pajak progresif kendaraan. Pajak ini bakal segera diketok dalam rapat paripurna yang digelar DPR hari ini.
RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini. Sejumlah pajak akan menjadi jatah Pemda. Berikut 15 poin dalam UUU PDRD tersebut.