OJK melarang PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) untuk melakukan kegiatan usaha sejak diputuskan izin usahanya dicabut per 5 Desember.
Ada 1.200 pengguna di berbagai wilayah kantor perbendaharaan negara dan 46 kantor perwakilan BI dan perbankan yang terintegrasi di core banking system.