Pondok Pesantren Al Waafy di Sukabumi terjang banjir lumpur tiga kali dalam lima bulan. Pengelola menduga aktivitas penggundulan lahan sebagai penyebab utama.
Eks Kadis Perkim Musi Banyuasin Rismawati Gathmyr divonis 1 tahun 8 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam korupsi pengolahan air bersih TA 2020-2021.