Emidemiolog Universitas Indonesia menanggapi terkait kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina. Ia menyebut Indonesia memiliki sistem manajemen yang lemah.
Mahasiswi inisial AS (20) divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap selebgram Makassar Ari Pratama yang juga kekasihnya.
Selebgram Rachel Vennya akhirnya membuka suara soal pelanggaran karantina yang dilakukannya sepulang dari Amerika Serikat. Berikut 4 fakta yang wajib diketahui.