Gubernur Anies Baswedan memberlakukan pengetatan PSBB mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021. Kebijakan itu sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.
Berikut perbedaan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DI Yogyakarta (DIY) dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Tidak hanya membatasi transportasi umum, para pengguna kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor juga bakal terkena pembatasan dalam aturan ini.
Pengelola wisata di Kabupaten Bandung Barat terutama wisata Lembang, berharap tetap diizinkan beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.