PN Jakut melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.
Seorang korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) menceritakan pengalamannya ditipu oleh calo PMI yang menjanjikannya bekerja di Uni Emirat Arab (UEA).