detikNews
Selundupkan 5 Kg Sabu di Knalpot, Nurhaliza Divonis 14 Tahun Penjara
Nurhaliza Darmayanti, seorang ibu rumah tangga divonis 14 tahun karena mencoba menyelundupkan sabu seberat 5 Kg. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 18 tahun penjara.
Selasa, 05 Mei 2015 17:42 WIB







































