Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Pergub No 88 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar yang kembali diterapkan di Jakarta mulai Senin (14/9).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan larang warga yang positif terjangkit Covid-19 tidak lagi menjalani isolasi mandiri di rumah. Hindari klaster rumah tangga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendenda tak kurang dari 158 ribu orang dan lembaga yang melanggar protokol Covid-19. Denda terkumpul mencapai Rp 4,333 miliar.
Kegiatan perkantoran di DKI Jakarta baik pemerintah maupun swasta akan dibatasi sebesar 25%. Bila ditemukan kasus positif, maka satu gedung harus ditutup.