Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan mengaku tidak tahu siapa yang menarik pelatuk senjatanya ketika sedang terjadi perebutan senjata dengan anggota laskar FPI.
Dua pihak swasta yang menjadi terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya divonis 11 tahun penjara. Keduanya terdakwa ialah Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.
Korban investasi bodong Rp 84,9 miliar di Pekanbaru, Riau, menangis terisak-isak. Korban menangis saat hadir sebagai saksi dalam sidang di PN Pekanbaru.