Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang masyarakat wira-wiri ke Jakarta jika tidak sesuai syarat ketat yang diberlakukan lewat Pergub nomor 47/2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub 47 tahun 2020. Dalam beleid Anies mengatur tentang larangan berpergian, termasuk untuk pelaku usaha.
"Saat ini yang penting adalah teknis penerbitan surat izin keluar masuk Jabodetabek yang harus dikoordinasikan dengan pemda seputar Jakarta," kata Bima Arya.
Anies Baswedan melarang warganya meninggalkan kawasan Jabodetabek. Namun, tak ada larangan untuk meninggalkan Jabodetabek di Pergub yang dia terbitkan.
Anies Baswedan mengeluarkan Pergub tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB selama pandemi virus Corona. Ini beragam sanksi yang diterapkan Anies.