detikNews
Anggota DPR Baru akan Dipecat Setelah 3 Bulan Membolos
Anggota Komisi VII DPR yang diduga tersangkut kasus suap Kemenpora, Muhammad Nazaruddin, bisa bertahan lama di Singapura. Pria yang sudah absen kerja seminggu tak akan kena sanksi DPR, karena pemecatan baru bisa dilakukan jika membolos kerja 3 bulan berturut-turut.
Senin, 30 Mei 2011 14:17 WIB







































