detikNews
Mendagri: Mengurus e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga
Mengurus e-KTP dan akta kelahiran kini tidak repot-repot lagi dengan harus membawa surat pengantar RT hingga kecamatan. Kini, hanya dengan membawa fotokopi KK.
Jumat, 13 Mei 2016 14:32 WIB







































